Dana Kelompok Tani Dikorupsi Oknum PNS
Sekda Merasa Kecolongan
Sabtu, 29 Desember 2012 – 08:40 WIB
Sebagai gambaran, kata dia, jika hukuman yang diterima sang PNS lebih dari lima tahun, bisa dilakukan pemecatan. Jika kurang, diberi sanksi administrasi. “Dia kan sekarang sedang diproses, sejauhmana nanti dia divonis. Disamping dia kena vonis dari tuntutan jaksa, kita juga harus berikan satu teguran, bisa turun pangkat, penundaan gaji berkala dan lainnya,” tuturnya.
Baca Juga:
Sekda mengatakan dana untuk 20 Gapoktan tidak disalurkan melalui pemkot. Namun langsung dari Provinsi Jabar ke rekening masing-masing Gapoktan. Pemprov memang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan secara langsung.
Namun, tambah dia, untuk menjaga kemungkinan yang terjadi seperti sekarang, sebaiknya setiap penyaluran bantuan dikoordinasikan dengan pemerintah kota. Sehingga, prosesnya bisa terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harusnya dari provinsi memberi konfirmasi ke pemkot. Sehingga pada waktu pelaksanaan bantuan, kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan. Bagaimanapun itu uang negara, harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.
BALE KOTA – Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Tio Indra Setiadi kaget mengetahui Iw, seorang staf di Bagian Ekonomi Pemkot Tasikmalaya, tersangkut
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus