Dana Kelompok Tani Dikorupsi Oknum PNS

Sekda Merasa Kecolongan

Dana Kelompok Tani Dikorupsi Oknum PNS
Dana Kelompok Tani Dikorupsi Oknum PNS
Sebagai gambaran, kata dia, jika hukuman yang diterima sang PNS lebih dari lima tahun, bisa dilakukan pemecatan. Jika kurang, diberi sanksi administrasi.

“Dia kan sekarang sedang diproses, sejauhmana nanti dia divonis. Disamping dia kena vonis dari tuntutan jaksa, kita juga harus berikan satu teguran, bisa turun pangkat, penundaan gaji berkala dan lainnya,” tuturnya.

Sekda mengatakan dana untuk 20 Gapoktan tidak disalurkan melalui pemkot. Namun langsung dari Provinsi Jabar ke rekening masing-masing Gapoktan. Pemprov memang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan secara langsung.

Namun, tambah dia, untuk menjaga kemungkinan yang terjadi seperti sekarang, sebaiknya setiap penyaluran bantuan dikoordinasikan dengan pemerintah kota. Sehingga, prosesnya bisa terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harusnya dari provinsi memberi konfirmasi ke pemkot. Sehingga pada waktu pelaksanaan bantuan, kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan. Bagaimanapun itu uang negara, harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.

BALE KOTA – Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Tio Indra Setiadi kaget mengetahui Iw, seorang staf di Bagian Ekonomi Pemkot Tasikmalaya, tersangkut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News