Dana Kelurahan Rp 350 Juta, Akankah Dibagi ke Tingkat RT?

Dana Kelurahan Rp 350 Juta, Akankah Dibagi ke Tingkat RT?
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah pusat mulai menggelontorkan dana kelurahan pada 2019 ini. Di Kota Tarakan misalnya, masing-masing kelurahan diberi jatah Rp 350 juta.

Lurah Juata Permai Opniel Sangka mengatakan sebelumnya sudah mendengar dan membahas bersama instansi terkait termasuk kecamatan mengenai dana tersebut.

“Kami juga sudah melihat Permendagri (Permendagri 130/2018) itu walaupun secara resmi belum kami terima. Yang jelas kami juga menunggu arahan dari instansi terkait dan kecamatan, apakah sudah ada, teknisnya seperti apa?” ujar Opniel kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Sejauh yang ia ketahui, sesuai dengan isi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Kelurahan, dana kelurahan ini diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana, juga pemberdayaan masyarakat.

“Misalnya saja perbaikan posyandu, poskamling, jalan-jalan lorong termasuk semenisasi. Dana kelurahan baru tahun ini yang digelontorkan dari APBN,” katanya.

Apalagi di wilayah Kelurahan Juata Permai ini masih banyak jalan yang belum tersentuh semenisasi. Beberapa titik di wilayahnya pun termasuk daerah rawan longsor.

Informasi yang ia terima masing-masing kelurahan di Tarakan menerima anggaran sekitar Rp 350 juta. Anggaran yang dirasa sangat terbatas untuk membangun suatu kelurahan ini, perlu dimaksimalkan dan diarahkan penggunaannya pada hal yang prioritas.

“Ada daerah yang rawan longsor, karena defisit sehingga tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah. Jadi kalau memang dana kelurahan itu cukup, kami akan arahkan ke sana. Tapi kalau tidak cukup, kami tidak bisa paksakan karena sesuai dengan mekanisme dan aturan anggaran itu,” bebernya.

Sempat menjadi polemik, dana kelurahan seperti dijanjikan pemerintah pusat, akhirnya digelontorkan tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News