Dana Korupsi Ekspor CPO Mengalir ke Parpol? Jampidsus Menjawab Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab dugaan adanya aliran dana dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah alias CPO (crude palm oil) kepada partai polisi (parpol).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menyatakan pihaknya belum menemukan fakta adanya indikasi itu.
"Tidak ada sampai sekarang ditemukan adanya indikasi ke sana (parpol). Jadi, jangan dipelintir-pelintir, kami tidak menemukan sampai ke sana," kata Supardi saat dikonfirmasi pada Jumat (20/5).
Diketahui, kasus dugaan korupsi ekspor CPO itu melibatkan lima orang tersangka, yakni empat pihak swasta dan satu orang dirjen perdagangan luar negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Supardi menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan fakta dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya aliran dana dari tersangka kasus korupsi ekspor CPO itu kepada parpol.
"Sampai detik ini tidak ada fakta sampai ke sana (aliran dana ke parpol)," ucapnya.
Guna menelusuri aliran dana dari para tersangka, Kejagung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama dengan PPATK juga untuk mencari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Jampidsus Kejagung Supardi menjawab indikasi aliran dana korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah ke parpol. Kalimatnya tegas.
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?