Dana Korupsi Ekspor CPO Mengalir ke Parpol? Jampidsus Menjawab Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab dugaan adanya aliran dana dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah alias CPO (crude palm oil) kepada partai polisi (parpol).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menyatakan pihaknya belum menemukan fakta adanya indikasi itu.
"Tidak ada sampai sekarang ditemukan adanya indikasi ke sana (parpol). Jadi, jangan dipelintir-pelintir, kami tidak menemukan sampai ke sana," kata Supardi saat dikonfirmasi pada Jumat (20/5).
Diketahui, kasus dugaan korupsi ekspor CPO itu melibatkan lima orang tersangka, yakni empat pihak swasta dan satu orang dirjen perdagangan luar negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Supardi menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan fakta dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya aliran dana dari tersangka kasus korupsi ekspor CPO itu kepada parpol.
"Sampai detik ini tidak ada fakta sampai ke sana (aliran dana ke parpol)," ucapnya.
Guna menelusuri aliran dana dari para tersangka, Kejagung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama dengan PPATK juga untuk mencari indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Jampidsus Kejagung Supardi menjawab indikasi aliran dana korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah ke parpol. Kalimatnya tegas.
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- Pertamax Oplos