Dana Miliaran Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Tetap Berjalan
jpnn.com - JAKARTA – Meski telah melarang penggunaan istilah empat pilar kebangsaan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kadung dikeluarkan untuk program sosialisasi ide yang dicetuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut.
Bahkan MK mempersilahkan MPR untuk melanjutkan sosialisasi berbiaya miliaran Rupiah tersebut, namun dengan syarat sudah mengganti istilah empat pilar dengan istilah lain.
“Tidak jadi soal. Tapi jangan gunakan istilah empat pilar lagi karena itu mengaburkan makna Pancasila sebagai dasar filosofi, dasar negara, dan seterusnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva kepada Jawa Pos kemarin (5/4).
Hamdan menambahkan bahwa putusan MK dalam pengujian Pasal 34 Ayat 3 huruf b Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) pada Kamis kemarin (3/4), hanya sebatas menghapus frasa empat pilar kebangsaan dan bernegara.
Sebagai informasi bahwa empat pilar yang dicetuskan MPR tersebut terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Yang jadi masalah di dalam pertimbangan MK adalah menyamakan Pancasila dengan pilar-pilar yang lain, sama atau sederajat dengan yang lain padahal posisinya beda, itu saja. Jadi silahkan sosialisasi tapi jangan gunakan empat pilar,” terang Hamdan.
Sementara itu, Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi menilai bahwa putusan MK tersebut tidak tegas. Alasannya, putusan tersebut tidak sampai menghentikan agenda MPR untuk menghamburkan uang negara untuk menjalankan program sosialisasi empat pilar tersebut.
“Dan tujuan program ini sampai saat ini tidak jelas dampaknya bagi masyarakat,” kata Uchok.
Uchok mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, dari tahun 2012 hingga 2014, MPR telah menelan dana APBN sekitar Rp 1,2 triliun hanya untuk mensosialisasikan ide tersebut.
“Besarnya anggaran empat pilar ini, tetapi MPR yang sering melakukan sosialisasi ini tidak paham tentang Pancasila sehingga penempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar,” tandas Uchok. (dod)
JAKARTA – Meski telah melarang penggunaan istilah empat pilar kebangsaan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan dana dari Anggaran Pendapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes