Dana Nasabah Bobol Rp 5 Miliar, Ini Cara Kerja Hacker
JAKARTA -Ternyata kerugian yang dialami oleh tiga bank besar atas kasus pembobolan rekening nasabah menggunakan internet banking sebesar Rp 5 miliar.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengungkapkan bahwa data OJK menunjukkan adanya kerugian tiga bank besar atas modus kejahatan dengan menggunakan software malware tersebut sebesar Rp 5 miliar dan bukan sebesar Rp 130 miliar seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.
Tiga bank tersebut diantaranya adalah satu bank swasta dan dua bank pelat merah. "Debitor yang mengalami kerugian sekitar 200 orang. Jumlah kerugiannya Rp 5 miliar, bukan Rp 130 miliar. Kita (OJK) yang punya datanya. Tapi kerugian nasabah sudah diganti oleh bank," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Irwan mengungkapkan bahwa kasus pembobolan rekening nasabah kali ini adalah modus lama yang dulu juga sempat marak. "Ini modus kejahatan phising. Orang masuk ke internet banking melalui PC yang terkena virus malware," ujarnya.
Seharusnya, saat login, nasabah diharuskan memasukkan user id dan PIN, namun tiba-tiba ada perintah untuk sinkronisasi token.
"Itu si hacker sudah mulai bekerja lewat virus itu. Kalau nasabahnya tidak waspada maka proses itu bisa dialihkan oleh hacker. Si hacker lantas mengalihkan transaksi yang dilakukan nasabah," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa yang terkena virus malware tersebut bukanlah sistem perbankan, melainkan PC yang digunakan oleh nasabah yang bertransaksi internet banking. OJK juga telah meminta perbankan untuk meningkatkan keamanan sistem IT dan memberikan peringatan serta edukasi kepada nasabah.
OJK juga mengimbau nasabah agar waspada agar selalu berhati-hati dan waspada dalam bertransaksi menggunakan internet banking terutama dengan menggunakan komputer yang rentan terserang virus.
"Jangan gunakan PC yang terkena virus. Saat ada instruksi atau proses transaksi yang tidak lazim segera hubungi call center bank terkait," tuturnya. (dee/idr/kim)
JAKARTA -Ternyata kerugian yang dialami oleh tiga bank besar atas kasus pembobolan rekening nasabah menggunakan internet banking sebesar Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi