Dana Operasional Anies Tak Terperinci, Ketua DPRD DKI: Jangan Akalin Kami Kayak Anak Kecil
Kamis, 13 Januari 2022 – 22:04 WIB

Rapat Badan Anggaran DPRD DKI bersama Pemprov DKI. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Bila mengacu pada PP 109/2022, pada pasal 9 huruf 'f' tertulis, untuk PAD dengan nominal di atas Rp 500 miliar mendapatkan tunjangan paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen. (mcr4/jpnn)
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kesal dengan jawaban soal dana operasional Anies yang tak terperinci
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Pakar Anggap Proyek PIK 2 Dongkrak PAD & Ciptakan Lapangan Kerja Tanpa Bebani APBN
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya