Dana Operasional Anies Tak Terperinci, Ketua DPRD DKI: Jangan Akalin Kami Kayak Anak Kecil
Kamis, 13 Januari 2022 – 22:04 WIB
Bila mengacu pada PP 109/2022, pada pasal 9 huruf 'f' tertulis, untuk PAD dengan nominal di atas Rp 500 miliar mendapatkan tunjangan paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen. (mcr4/jpnn)
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kesal dengan jawaban soal dana operasional Anies yang tak terperinci
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Prasetyo Ingatkan KPU Transparan dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi