Dana Operasional Jokowi-Ahok Rp 26,6 Miliar
Selasa, 26 Februari 2013 – 01:45 WIB
SELAIN gaji pokok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata mempunyai anggaran tunjangan operasional yang nilainya cukup fantastis. Keduanya mendapatkan tunjangan dana operasional, hingga puluhan milar rupiah per tahun. Anggaran berasal dari 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan setiap tahunnya.
Hanya saja, baik Jokowi dan Ahok, berdalih memiliki kesepakatan sendiri. Mereka tidak akan mengambil tunjangan dana operasional sebesar 0,15 persen dari PAD, tapi hanya mengambil 0,1 persen dari PAD yang telah ditetapkan.
"Tunjangan dana operasional gubernur dan wakil gubernur DKI itu boleh 0,15 persen dari total PAD. Tapi kami hanya ambil 0,1 persen saja," kata Ahok.
Dengan hanya mengambil 0,1 persen dari total PAD DKI yang ditargetkan Rp 26,6 triliun, maka tunjangan dana operasional yang diterima Jokowi dan Ahok pada tahun 2013 ini mencapai Rp 26,6 miliar. Bahkan kata Ahok, tunjangan dana operasional yang diterimanya per tahun itu disepakati dibagi dua untuk dirinya dan Jokowi. Sedangkan kepala daerah sebelumnya, membagi tunjangan dana operasional tersebut dengan komposisi 75 persen untuk gubernur dan 25 persen untuk wakil gubernur.
SELAIN gaji pokok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata mempunyai
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS