Dana Operasional Jokowi-Ahok Rp 26,6 Miliar
Selasa, 26 Februari 2013 – 01:45 WIB
"Kami bagi rata dana operasional ini. Dulu jaman Fauzi Bowo yang pimpion Jakarta pembagiannya 75 persen untuk gubernur dan 25 persen untuk wakil gubernur. Lihat saja di website. Lumayanlah besarannya tidak kalah dengan profesional juga," ujarnya.
Bila dibagi dua, masing-masing mendapatkan tunjangan dana operasional sebesar Rp 13,3 miliar pada tahun 2013 ini. Artinya, bila dibagi 12 bulan masa kerja dalam satu tahun, maka setiap bulannya, Jokowi dan Ahok menerima tunjangan dana operasional sebesar Rp 1,1 miliar per bulan.
Jumlah tunjangan dana operasional tersebut akan bertambah tinggi setiap tahunnya. Sebab dalam penetapan APBD DKI, target PAD DKI selalu ditargetkan untuk naik setiap tahunnya.
Ahok menuturkan bila dilihat dari pendapatan gaji dan tunjangan jabatan saja, dirinya sebgai Wagub hanya memperoleh Rp Rp 6.914.100 per bulan. Sedangkan Jokowi sebagai gubernur hanya memperoleh Rp 8.578.500 per bulan. (pes/jpnn)
SELAIN gaji pokok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata mempunyai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS