Dana Parpol Disoal, Anies Langsung Tunjuk Djarot
Senin, 11 Desember 2017 – 23:14 WIB
“Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017,” ujarnya.
Anies melanjutkan, Kemendagri menanyakan apa dasarnya memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018? Jawabannya adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani gubernur sebelumnya.
Kendati demikian, Anies akan melakukan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan pengubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri. (tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak terima disebut mengusulkan dana bantuan partai politik naik sepuluh kali lipat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano