Dana PAUD untuk Daerah Dipapras
Senin, 17 Desember 2012 – 23:24 WIB
JAKARTA - Setelah melalui pembahasan tahap akhir APBN 2013 di DPR, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan hanya boleh melakukan dekonsentrasi anggaran PAUD sebesar Rp62 miliar ke daerah. "Tahun ini hanya ada Rp62 miliar dana dekonsentrasi, semua ditarik ke pusat. Karena itu kita harapkan Gubernur, Bupati dan Walikota mendorong lahirnya Perda tentang PAUD," kata Dirjen PAUD Kemdikbud, Lidya Freyani Hawadi, di sela-sela sosialisasi program Bunda PAUD se-Indonesia, Senin (17/12), di Jakarta.
Mulanya, dana dekonsentrasi PAUD dari pusat ke daerah diusulkan sebesar Rp1,5 triliun dari total alokasi anggaran Dirjen PAUD sebesar Rp2,4 triliun. Namun karena dikhawatirkan lemah dalam hal pengawasan, DPR tidak menyetujuinya.
Baca Juga:
Dengan terbatasnya anggaran pusat untuk PAUD, Dirjen PAUD mengharapkan peran serta daerah melalui APBD masing-masing, serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) PAUD agar bantuan bagi lembaga PAUD dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melalui pembahasan tahap akhir APBN 2013 di DPR, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementrian Pendidikan dan
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation