Dana Pelantikan Wali Kota Sorong Mengalir ke Dewan
Selasa, 14 Mei 2013 – 02:47 WIB
SORONG – Hasil penyelidikan Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua terkait dugaan korupsi dana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Papua Barat periode 2012-2017, diduga kuat yang mengalir ke oknum DPRD Kota Sorong.
Panit 1 Sub 3 Tipikor Polda Papua, Aipda Hevry Samson mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara sebanyak Rp 1,5 miliar dari dana pelantikan yang totalnya Rp 5 miliar mengalir kepada dua oknum anggota DPRD Kota Sorong.
“Mengacu pada prosedur, kita ajukan surat ijin untuk memeriksa anggota dewan dan sementara ini kita menunggu ijinnya keluar dari gubernur karena kita sudah sampaikan seminggu yang lalu,” kata Hevry seperti yang dilansir Radar Sorong (Jawa Pos Group), Senin (13/5).
Hevry menjelaskan jika belum ada jawaban gubernur terkait pengajuan ijin tersebut, maka sesuai aturan, terhitung 30 hari sejak surat pengajuan ijin disampaikan ke gubernur, pemeriksaan dapat dilaksanakan meski gubernur belum mengeluarkan ijin.
SORONG – Hasil penyelidikan Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua terkait dugaan korupsi dana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom