Dana Pembinaan Dai Dikorupsi, Ketua MUI Segera Disidang
Selasa, 03 Mei 2011 – 15:23 WIB
PADANG- Ketua MUI Sumbar periode 2005-2010, Nasrun Harun harus berurusan dengan aparat hukum. Ini lantaran Nasrun Harus diduga melakukan penggelapan terhadap dana pembinaan Dai asal Mentawai. Kasusnya sendiri sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Pengadilan Negeri Padang untuk segera disidangkan.
"Pelimpahan kasus dugaan korupsi dana kegiatan pembinaan Dai asal Mentawai ini dari penyidik kejaksaan ke PN Padang dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryati yang menangani kasus ini pada tanggal 25 April 2011 lalu, dengan nomor 219/Pid.B/2011. PN.Pdg. Berkas ini diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana PN Padang Alfian," beber Humas PN Padang Jon Effredi, Senin (2/5).
Baca Juga:
Kapan kasus ini akan mulai disidangkan? Jon mengaku belum mengetahuinya. Sebab pihak Pengadilan Negeri Padang belum memastikan kapan proses persidangan perdana kasus ini akan dimulai di PN Padang.
Namun demikian, Hakim ketua PN Padang Herry Sasongko telah menetapkan tiga orang hakim yang akan menangani persidangan dalam kasus dugaan korupsi yang membawa nama Ketua MUI Sumbar Nasrun Harun menjadi terdakwa saat ini.
PADANG- Ketua MUI Sumbar periode 2005-2010, Nasrun Harun harus berurusan dengan aparat hukum. Ini lantaran Nasrun Harus diduga melakukan penggelapan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom