Dana Pemda Mengendap Terlalu Lama di Bank Harus Segera Dihentikan
Oleh: Bambang Soesatyo

Masalahnya adalah adakah kepedulian kuasa dan pengguna anggaran terhadap rangkaian masalah seperti itu.
Masalah pengendapan dana Pemda sudah berlangsung cukup lama sehingga dikhawatirkan menjadi preseden buruk jika dibiarkan berlarut-larut.
Kendati sudah berlangsung lama, tak pernah dihadirkan jalan keluar untuk mengatasi atau menyelesaikan masalah ini.
Setiap kali menyikapi masalah ini, yang dikedepankan hanyalah kejengkelan yang diumumkan ke publik.
Akibatnya, dari waktu ke waktu, volume dana Pemda yang mengendap di perbankan terus bertambah besar.
Per Agustus 2022 misalnya, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun.
Ada tambahan Rp 9,96 triliun atau naik 5,15 persen dari bulan sebelumnya, karena per Juli 2022 masih berjumlah Rp 193,46 triliun.
Pada Agustus 2021, dana pemda yang mengendap di bank tercatat Rp 178,95 triliun.
Per Agustus 2022, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun. Bisa jadi preseden buruk jika tidak segera dihentikan
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban