Dana Pemda Mengendap Terlalu Lama di Bank Harus Segera Dihentikan

Oleh: Bambang Soesatyo

Dana Pemda Mengendap Terlalu Lama di Bank Harus Segera Dihentikan
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti dana pemda yang mengendap di bank terlalu lama dengan jumlah yang sangat fantastis. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Persoalan endapan dana Pemda bernilai ratusan triliun ini di-up-date lagi oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 30 november 2022.

Di forum Rapat Koordinasi Nasional Investasi hari itu, presiden minta Pemda segera merealisasikan anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD), karena masih ada Rp278 triliun dana mengendap di bank.

"Tahun lalu, biasanya di bulan-bulan seperti ini paling Rp200 triliun, Rp220 triliun. Pagi tadi, kita cek. Uang yang ada di bank masih Rp 278 triliun," kata Jokowi saat itu.

Artinya, hanya dalam hitungan beberapa bulan saja, timbunan dana Pemda di bank bertambah lebih dari Rp 75 triliun, karena di Agustus tahun yang sama masih berjumlah Rp 203,42 triliun.

Kalau tidak ada terobosan kebijakan yang segera, jumlah endapan dana Pemda di bank tahun ini akan bertambah lagi dan terus membesar.

Idealnya, fakta persoalan ini harus dilihat dan dipahami sebagai kecenderungan yang tidak sehat.

Bahkan sulit diterima akal sehat. Kesannya menjadi sangat ironis, karena ada dana ratusan triliun rupiah yang justru tidak dimanfaatkan ketika proses pembangunan nasional harus diakselerasi mengikuti perubahan zaman.

Akal sehat semua orang tentu akan melahirkan desakan agar pengelolaan anggaran yang tidak sehat itu segera diakhiri sebelum dia menjadi preseden.

Per Agustus 2022, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun. Bisa jadi preseden buruk jika tidak segera dihentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News