Dana Pemda Mengendap Terlalu Lama di Bank Harus Segera Dihentikan

Oleh: Bambang Soesatyo

Dana Pemda Mengendap Terlalu Lama di Bank Harus Segera Dihentikan
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti dana pemda yang mengendap di bank terlalu lama dengan jumlah yang sangat fantastis. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Pada 2021, penduduk berstatus miskin ekstrim mencapai 4,8 persen dari total penduduk miskin nasional yang mencapai 10,14 persen.

Data BPS lainnya yang juga patut disimak oleh semua Pemda adalah fakta tentang peningkatan jumlah anak-anak yang putus sekolah pada 2022.

Anak putus sekolah terdapat pada semua jenjang pendidikan, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tingginya angka putus sekolah disebabkan banyak faktor, seperti kurangnya minat anak untuk sekolah, faktor ekonomi, faktor lingkungan hingga faktor kesehatan.

Persoalan Balita stunting pun hendaknya mendapat perhatian semua Pemda.

Menjelang akhir Januari 2023, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa prevalensi stunting masih di kisaran 21,6 persen pada 2022.

Selain itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga mencatat masih tingginya angka kematian ibu dan bayi.

Angka kematian bayi tercatat 24 per 1.000 kelahiran. Angka kematian ibu juga masih cukup besar, yakni 230 per 100 ribu kelahiran hidup.

Per Agustus 2022, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun. Bisa jadi preseden buruk jika tidak segera dihentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News