Dana Pendidikan Anak Miskin Mengendap Rp52 M
Selasa, 07 Mei 2013 – 11:26 WIB

Dana Pendidikan Anak Miskin Mengendap Rp52 M
"Harusnya DPRD bisa bersikap bijak. Untuk apa memperlambat pembahasan revisi Perda No 4 Tahun 2012 itu. Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Memang untuk bantuan beasiswa tersebut, tidak termasuk dalam indikator kinerja DPRD," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan sudah selayaknya, Pemprov dan DPRD menyegerakan pembahasan ranperda tersebut. "Kesampingkan semua ego. Ingat puluhan ribu anak keluarga miskin yang berprestasi sangat mengharapkan bantuan beasiswa itu untuk melanjutkan pendidikannya. Kan sayang, dana telah ada, tapi dibiarkan mubazir begitu saja," ucapnya.
Diberitakan Padang Ekspres sebelumnya (28/3), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengaku masih menunggu jadwal pembahasan revisi perda No 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau dari DPRD. Hingga hari ini, dana bantuan hibah dari PT Rajawali Group sebesar Rp52 miliar belum dapat termanfaatkan untuk anak keluarga miskin yang ingin melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Hal ini dikarenakan Pemprov dan DPRD belum ada kesepakatan dalam pengelolaan dana bantuan hibah pendidikan tersebut.Pemprov mengaku baru dapat merealisasikan dana itu ,setelah adanya kesepakatan dengan DPRD Sumbar.
PADANG--Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumbar diminta mengakhiri polemik dan segera memanfaatkan dana kompensasi PT. Rajawali bagi pendidikan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025