Dana Pendidikan Dikelola Kanwil di Daerah
Senin, 31 Januari 2011 – 20:39 WIB

Dana Pendidikan Dikelola Kanwil di Daerah
Ditanya apakah dana pendidikan tidak disatukan dengan Kementerian Diknas, menurut Bahrul tetap dikelola Kemenag. Sebab, untuk biaya operasional seperti gaji guru agama, beasiswa menjawi kewenangan Kemenag. "Kemdiknas tidak mengatur pendidikan di sekolah agama. Semuanya tanggung jawab Kemenag," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat menegaskan, dana pendidkan dikelola oleh kantor wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan