Dana Pendidikan Dikelola Kanwil di Daerah
Senin, 31 Januari 2011 – 20:39 WIB
Ditanya apakah dana pendidikan tidak disatukan dengan Kementerian Diknas, menurut Bahrul tetap dikelola Kemenag. Sebab, untuk biaya operasional seperti gaji guru agama, beasiswa menjawi kewenangan Kemenag. "Kemdiknas tidak mengatur pendidikan di sekolah agama. Semuanya tanggung jawab Kemenag," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Bahrul Hayat menegaskan, dana pendidkan dikelola oleh kantor wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Mahasiswa TMED Universitas Trisakti Cemerlang di Jurnas Eshark Rok Cup Indonesia 2025
- Prodi Hubungan Internasional President University Paling Diminati, Ini Keunggulannya
- Mendikdasmen Sebut 176 Ribuan Guru Honorer Diangkat PPPK Tahun Ini, Tendik?