Dana Pendidikan Rp 43 M Tanpa Sepengetahuan Dewan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 07:26 WIB
Ia mencontohkan untuk BOPDA tahun 2011 lalu yang bermasalah dikatakan dia, bahwa itu bermasalah disebabkan adanya masalah pertanggungjawaban dari kepala sekolah, sehingga dana tersebut dikembalikan ke kas daerah dan menjadi silva. Namun kalau menjadi silva lantas dari mana anggaran Rp 43 miliar tersebut?
Baca Juga:
“Ini kan kita tidak tetapkan di APBD, sehingga kalau kemudian tiba-tiba muncul, kita kan wajib pertanyakan ini dari mana asalnya,” tandas Anas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi C, M Nurman Karupukari yang ditemui Radar Timika sebelumnya. Kata dia, terkait dengan program yang dimaksud oleh pemerintah, yakni Pendidikan 12 Tahun Plus, hingga saat ini belum diketahui pihaknya, sehingga DPRD sendiri belum memahami betul izin prinsip yang dimaksud oleh pemerintah.
“Kalau memang itu perlu, sebaiknya pemerintah menjelaskan ke DPRD tentang apa program tersebut, dan bagaimana dengan anggarannya. Yang jelas sampai sekarang kita tidak tahu tentang program tersebut,” tandasnya. (jet)
TIMIKA - Terkait Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOPDA), untuk pembiayaan Program Pendidikan 12 Tahun Plus yang dikatakan masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- IGC Perkenalkan Pendidikan Karakter Melalui Program Makanan Bergizi di Sekolah
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian