Dana Pendidikan Rp 43 M Tanpa Sepengetahuan Dewan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 07:26 WIB

Dana Pendidikan Rp 43 M Tanpa Sepengetahuan Dewan
Ia mencontohkan untuk BOPDA tahun 2011 lalu yang bermasalah dikatakan dia, bahwa itu bermasalah disebabkan adanya masalah pertanggungjawaban dari kepala sekolah, sehingga dana tersebut dikembalikan ke kas daerah dan menjadi silva. Namun kalau menjadi silva lantas dari mana anggaran Rp 43 miliar tersebut?
Baca Juga:
“Ini kan kita tidak tetapkan di APBD, sehingga kalau kemudian tiba-tiba muncul, kita kan wajib pertanyakan ini dari mana asalnya,” tandas Anas.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi C, M Nurman Karupukari yang ditemui Radar Timika sebelumnya. Kata dia, terkait dengan program yang dimaksud oleh pemerintah, yakni Pendidikan 12 Tahun Plus, hingga saat ini belum diketahui pihaknya, sehingga DPRD sendiri belum memahami betul izin prinsip yang dimaksud oleh pemerintah.
“Kalau memang itu perlu, sebaiknya pemerintah menjelaskan ke DPRD tentang apa program tersebut, dan bagaimana dengan anggarannya. Yang jelas sampai sekarang kita tidak tahu tentang program tersebut,” tandasnya. (jet)
TIMIKA - Terkait Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOPDA), untuk pembiayaan Program Pendidikan 12 Tahun Plus yang dikatakan masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral