Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang
Jumat, 22 Februari 2013 – 07:14 WIB

Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan masalah dana pensiun untuk anggota DPR harus dikaji ulang. Hal ini penting agar alasannya dapat diterima dan dipahami masyarakat. Menurut anggota dewan pembina Partai Gerindra itu tidak masalah jika dana pensiun diberikan kepada anggota dewan yang sudah senior. Namun, pemberian dana pensiun itu mengganggu jika yang menerima dana pensiun itu umurnya masih muda.
Martin menceritakan, dahulu ada dua pemikiran kepada anggota DPR mesti terima dana pensiun. Alasan pertama karena DPR merupakan lembaga tinggi negara. Sehingga wajar anggota DPR mendapat pensiun.
Baca Juga:
Alasan kedua, dulu yang menjadi anggota DPR adalah orang-orang senior. Misalnya saja jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dia harus sudah menempati posisi tinggi dulu di PNS baru menjadi anggota DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan masalah dana pensiun untuk anggota DPR harus dikaji ulang. Hal ini penting agar
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi