Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang

Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang
Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang
"Misalnya saja pada umur 25 tahun dia menjadi anggota DPR. Baru satu tahun menjadi anggota DPR kemudian dia berhenti, lalu seumur hidup dapat pensiun. Ada rasa ketidakadilan," kata Martin di DPR, Jakarta, Kamis (21/2).

Pria yang lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara itu menerangkan, jika masa tugas anggota dewan hanya satu tahun, maka ia mendapat 12 persen uang pensiun dari gaji pokok. "Jika lima tahun maka ia mendapat 60 persen dari gaji pokok," ujarnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan masalah dana pensiun untuk anggota DPR harus dikaji ulang. Hal ini penting agar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News