Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang
Jumat, 22 Februari 2013 – 07:14 WIB

Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang
"Misalnya saja pada umur 25 tahun dia menjadi anggota DPR. Baru satu tahun menjadi anggota DPR kemudian dia berhenti, lalu seumur hidup dapat pensiun. Ada rasa ketidakadilan," kata Martin di DPR, Jakarta, Kamis (21/2).
Baca Juga:
Pria yang lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara itu menerangkan, jika masa tugas anggota dewan hanya satu tahun, maka ia mendapat 12 persen uang pensiun dari gaji pokok. "Jika lima tahun maka ia mendapat 60 persen dari gaji pokok," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan masalah dana pensiun untuk anggota DPR harus dikaji ulang. Hal ini penting agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi