Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang
Jumat, 22 Februari 2013 – 07:14 WIB
"Misalnya saja pada umur 25 tahun dia menjadi anggota DPR. Baru satu tahun menjadi anggota DPR kemudian dia berhenti, lalu seumur hidup dapat pensiun. Ada rasa ketidakadilan," kata Martin di DPR, Jakarta, Kamis (21/2).
Baca Juga:
Pria yang lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara itu menerangkan, jika masa tugas anggota dewan hanya satu tahun, maka ia mendapat 12 persen uang pensiun dari gaji pokok. "Jika lima tahun maka ia mendapat 60 persen dari gaji pokok," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan masalah dana pensiun untuk anggota DPR harus dikaji ulang. Hal ini penting agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024