Dana Pensiun Bakal Dikelola Kemenkeu
jpnn.com - JAKARTA--Jika pemerintah memilih skema pembayaran dana pensiun dengan cara menyicil iuran saat PNS-nya masih aktif bekerja, maka dana harus dikelola oleh lembaga pengelola yang kredibel.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, lembaga pengelola dana pensiun haruslah kuat posisinya dan dijamin tidak bangkrut.
"Tidak sembarangan lembaga yang akan mengelola dana pensiun. Harus yang dijamin tidak akan kolaps atau bubar. Sebab, negara sebagai pemberi kerja dan PNS sebagai pekerja, sama-sama sudah mengiur dana pensiunnya," beber Setiawan di kantornya, Kamis (26/3).
Salah satu yang digadang-gadang mengelola dana pensiun adalah Kementerian Keuangan. Kemenkeu diyakini tidak akan bangkrut atau kolaps.
"Nantinya Kemenkeu yang menunjuk divisi mana yang akan mengelola dana pensiun secara profesional. Setelah masa kontrak (antara pemerintah dengan lembaga pengelola dana pensiun) selesai, kewajiban pemerintah terhadap PNS selesai," tuturnya.
Ketika PNS pensiun, lembaga pengelola keuangan ini yang akan membayarkan setiap bulannya. Meski cara ini dinilai meringankan pemerintah, namun menurut Setiawan, harus disesuaikan dengan keuangan negara.
Sebab, setiap bulannya pemerintah harus membayar premi atau iuran dana pensiun sejak PNS-nya aktif bekerja. (esy/jpnn)
JAKARTA--Jika pemerintah memilih skema pembayaran dana pensiun dengan cara menyicil iuran saat PNS-nya masih aktif bekerja, maka dana harus dikelola
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri