Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS lho, Simak Penjelasan Deputi BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemerataan hak maupun kewajiban PNS dan PPPK.
Salah satunya tentang pensiun dan jaminan hari tua (JHT), di mana PNS maupun PPPK akan mendapatkan hak-hak tersebut.
"UU ASN baru mengamanatkan PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen yang ditemui di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Kamis (9/11).
Dia mengatakan skema pensiun dan JHT PPPK melalui iuran. Besaran iuran ini tergantung kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja.
Kalau ingin mendapatkan dana pensiun yang lebih besar, bahkan dari PNS, maka PPPK harus mengiur lebih banyak.
Cara tersebut sudah dilakukan beberapa kabupaten/kota dan provinsi.
Dia mencontohkan, Jawa Tengah, yang memotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan
"Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK," ujarnya.
Dana pensiun PPPK bisa lebih besar dari PNS lho, smak penjelasan Deputi Sinka BKN Suharmen
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025