Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS lho, Simak Penjelasan Deputi BKN

jpnn.com, JAKARTA - Pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada pemerataan hak maupun kewajiban PNS dan PPPK.
Salah satunya tentang pensiun dan jaminan hari tua (JHT), di mana PNS maupun PPPK akan mendapatkan hak-hak tersebut.
"UU ASN baru mengamanatkan PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen yang ditemui di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Kamis (9/11).
Dia mengatakan skema pensiun dan JHT PPPK melalui iuran. Besaran iuran ini tergantung kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja.
Kalau ingin mendapatkan dana pensiun yang lebih besar, bahkan dari PNS, maka PPPK harus mengiur lebih banyak.
Cara tersebut sudah dilakukan beberapa kabupaten/kota dan provinsi.
Dia mencontohkan, Jawa Tengah, yang memotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan
"Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK," ujarnya.
Dana pensiun PPPK bisa lebih besar dari PNS lho, smak penjelasan Deputi Sinka BKN Suharmen
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira