Dana Perimbangan Telat, Korupsi Marak
Kamis, 15 Januari 2009 – 19:04 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengeluhkan realisasi pencairan dana perimbangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang menumpuk menjelang kuartal keempat tahun anggaran, utamanya pada bulan Desember. Bagi pemda, penggunaan anggaran pada bulan Desember atau bertepatan dengan awal atau pertengahan musim hujan itu hasilnya tidak efektif.
"Realisasi pengeluaran anggaran yang terkonsentrasi pada kuartal keempat tahun anggaran seperti ini tidak akan banyak dampaknya bagi pemulihan kegiatan ekonomi maupun pembangunan nasional. Pembangunan infrastruktur fisik sulit dilakukan pada saat musim hujan," ujar Anwar Nasution pada pidato peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 BPK di gedung BPK, Jl.Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1).
Baca Juga:
Dampak lain, lanjut Anwar, efektifitas, efisiensi dan kehematan pengadaan barang dan jasa, belanja modal dan belanja sosial akan sangat terganggu jika dilakukan dalam jangka waktu yang singkat, yakni menumpuk pada akhir tahun. Pola jadwal waktu pengeluaran anggaran negara dan APBD seperti ini mengurangi efektifitas stimulus fiskal pemerintah.
"Dalam keadaan seperti itu muncullah kemungkinan rekayasa dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembukaan rekening antara (escrow account) dan rekening liar untuk menyimpan anggaran yang belum digunakan serta kemungkinan pembuatan pertanggungjawaban fiktif," ungkap Anwar.
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengeluhkan realisasi pencairan dana perimbangan dari pemerintah pusat ke pemerintah
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan