Dana Pihak Ketiga Perbankan Nasional Tembus Rp 4.734 T
jpnn.com - JPNN.com – Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional sepanjang 2016 mencapai Rp 4.734 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan tersebut meningkat 8,40 persen secara tahunan (year-on-year).
”Pertumbuhan dana pihak ketiga cukup tinggi karena adanya program tax amnesty. Jadi, ada dana yang dimasukkan melalui bank-bank (gateway, Red),” katanya kemarin (30/12).
Kementerian Keuangan memang menunjuk 21 bank nasional sebagai gateway atau bank penerima tebusan pajak dan penampung dana repatriasi program amnesti pajak.
Pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan didominasi tabungan 12,49 persen.
Setelah itu, disusul giro yang mencapai 8,29 persen dan deposito (5,85 persen).
Selain dana pihak ketiga, kredit perbankan hingga akhir November lalu tumbuh 8,46 persen (yoy) menjadi Rp 4.285 triliun.
Kredit investasi tumbuh paling tinggi, yakni 11,75 persen.
JPNN.com – Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional sepanjang 2016 mencapai Rp 4.734 triliun.
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Tiga Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek