Dana Pihak Ketiga Perbankan Nasional Tembus Rp 4.734 T
jpnn.com - JPNN.com – Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional sepanjang 2016 mencapai Rp 4.734 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan tersebut meningkat 8,40 persen secara tahunan (year-on-year).
”Pertumbuhan dana pihak ketiga cukup tinggi karena adanya program tax amnesty. Jadi, ada dana yang dimasukkan melalui bank-bank (gateway, Red),” katanya kemarin (30/12).
Kementerian Keuangan memang menunjuk 21 bank nasional sebagai gateway atau bank penerima tebusan pajak dan penampung dana repatriasi program amnesti pajak.
Pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan didominasi tabungan 12,49 persen.
Setelah itu, disusul giro yang mencapai 8,29 persen dan deposito (5,85 persen).
Selain dana pihak ketiga, kredit perbankan hingga akhir November lalu tumbuh 8,46 persen (yoy) menjadi Rp 4.285 triliun.
Kredit investasi tumbuh paling tinggi, yakni 11,75 persen.
JPNN.com – Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan nasional sepanjang 2016 mencapai Rp 4.734 triliun.
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Strategi BNI Perkuat Bisnis Konsumer & Korporasi untuk Perekonomian Sepanjang 2024
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online