Dana Pihak Ketiga Tembus Rp 4.236 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo menuturkan, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) cukup baik.
Per Agustus 2017, DPK berjumlah Rp 4.236 triliun atau naik 9,6 persen daripada periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 3.858 triliun.
Di samping itu, memang BI telah menurunkan suku bunga BI 7 days reverse repo rate (BI-7DRRR) pada September lalu.
Transmisi penurunan suku bunga acuan tersebut pada bunga simpanan masih diperlukan.
”Pada 2018, pertumbuhan DPK diperkirakan antara 9-11 persen,” ujarnya akhir pekan lalu.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan, pertumbuhan DPK memang cukup tinggi.
Namun, dia tidak melihat adanya risiko perebutan dana antara bank besar dan bank kecil.
Sejak BI-7DRRR turun 25 bps pada September lalu, secara berurutan deposito special rate bank umum kelompok usaha (BUKU) 4 (bank bermodal besar) telah turun 37 bps.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo menuturkan, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) cukup baik.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya