Dana POP Kemendikbud Besar Banget, Ini Saran Organisasi Guru untuk KPK dan BPK
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi pelaksanaan Program Organisasi Penggerak (POP).
Menurut Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim, anggaran negara untuk program di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud) itu sangat fantastis, yaitu Rp 595 miliar.
"FSGI mendesak Itjen Kemendikbud melakukan pengawasan internal kepada Direktorat Jenderal GTK dan jajarannya untuk memastikan efektivitas dan kualitas berbagai pelatihan yang mengeluarkan dana besar tersebut," ujar Satriwan melalui pernyataan resmi ke media, Minggu (26/7).
Selanjutnya, FSGI meminta BPK memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran POP di lingkungan Kemendikbud.
Selain itu, FSGI mendesak KPK melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dalam penggunaan anggaran ratusan miliar yang digelontorkan Kemendikbud untuk pelaksanaan POP.
"KPK harus pelototi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan POP," tegasnya.
Satriwan menambahkan, pengawasan itu harus dilakukan mengingat jumlah uang yang dikelola sangat banyak. FSGI tak ingin para pengurus organisasi guru berhubungan dengan KPK gara-gara tersandung kasus penyalahgunaan dana POP.
"Mudah-mudahan tidak ada organisasi guru yang tersandung kasus korupsi karena penyalahgunaan dana POP sehingga harus berurusan dengan KPK," tandasnya.(esy/jpnn)
FSGI mengkhawatirkan besarnya dana Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud berpotensi diselewengkan.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi