Dana Profesi Sering Diendapkan dan Dipotong
Birokrat Keruk Untung, Guru Buntung
Jumat, 28 Desember 2012 – 13:52 WIB
Kedua, karena anggaran itu diendap dalam rekening birokrat, maka dampaknya kepada guru adalah tidak bisa menerima untuk setiap bulan. Sesuai laporan yang diterima Seknas FITRA, pencairan dana profesi guru ada yang diterima guru dua bulan sekali, tiga bulan sekali, 4 bulan bahkan ada juga yang 6 bulan sekali sesuai dengan selera para birokrat pendidikan.
Ketiga, tutur Uchok, anggaran profesi guru, ada juga yang dipotong. Mulai dari satu bulan, dua bulan. Kalau ada guru yang menuntut kenapa dipotong, biasanya dijawab untuk anggaran operasional politik di Jakarta.
Dari Gambaran tersebut, FITRA mendesak DPR segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realiasasi anggaran profesi guru. Sebab, dalam APBN 2013, alokasi anggaran profesi guru kembali meningkat tajam, yakni menjadi Rp.43.057.800.000.000. Kalau tidak melakukan evaluasi, maka yang diuntungkan adalah para birokrat di dinas atau SKPD (Satuan Kerja perangkat Daerah) pendidilan di daerah.
Dia juga mengingatkan DPR tidak percaya begitu saja terhadap laporan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan. DPR harus melakukan verifikasi ke lapangan atas laporan kementerian keuangaan tersebut. Selain, DPR, Kemdikbud melalui Inspektorat harus membuat kotak pengaduan agar mendapat informasi dari guru.
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkap kenaikan anggaran profesi guru setiap tahun sangat besar. Namun yang merasakan
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu