Dana PSU Pilkada Morowali Dinilai Illegal
Selasa, 02 April 2013 – 20:14 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) 13 Maret lalu tidak sah. Menurut Margarito, pesta demokrasi itu dibiayai oleh dana tidak jelas.
"Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali, Sulteng, tidak sah karena dibiayai oleh dana tidak jelas alias illegal, sebab tidak ada dalam APBD," kata Margarito Kamis, saat diskusi bertema "Mencegah Penghamburan Dana Negara", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/4).
Dijelaskan Margarito, Pilkada di Marowali, Sulteng dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun ternyata dalam APBD Morowali tidak dianggarkan untuk pelaksanaan PSU.
"Karena tidak ada di APBD, kemudian kepala daerah motong anggaran SKPD-SKPD. Bagaimana ini bisa dijelaskan?," tanya Margarito.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng)
BERITA TERKAIT
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang