Dana Reboisasi Numpuk di Kas Daerah
Kamis, 02 Desember 2010 – 11:35 WIB
Dana Reboisasi ini diperoleh dari hasil sumber daya hutan, yang disetor ke Pusat sebagai Dana Bagi Hasil(DBH), dan oleh pusat disetor kembali ke daerah, sebanyak 40 persen.
Baca Juga:
Sementara itu, Kabid Anggaran DPPKDA, Supriadi membantah telah terjadi penumpukan Dana Reboisiasi sebesar 4,5 miliar.
Dikatakannya, dana di kas daerah berasal dari berbagai sumber, sehinga sulit untuk memilah sumber dan mengetahui besaran masing-masing setoran, sebab seluruh dana berada dalam satu rekening.
Dirinya juga membantah jika ada penumpukan DR mencapai miliaran rupiah, karena selama ini dana untuk kegiatan Dishutbun selalu dicairkan, sehingga tidak mungkin terjadi penumpukan.
MUARABUNGO – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Bungo, berencana menggunakan anggaran yang berasal dari Dana Reboisasi (DR)
BERITA TERKAIT
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso yang Tewas Setelah Dijemput Polisi Jogja
- Ini Fakta soal Mobil Land Cruiser Berstiker Setwapres Kecelakaan di Sukabumi, Oalah
- DPRD DKI Dorong Perluasan Jaringan Pipa Air Bersih PAM Jaya Selesai Tepat Waktu
- 341 Kebakaran Melanda Kota Semarang
- Ini Tampang Anggota Pemuda Pancasila yang Berulah di Blok M Jaksel
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Natuna: 18 Peserta Lulus