Dana Remunerasi di 5 Lembaga Tak Terpakai
Rabu, 22 Desember 2010 – 12:21 WIB
Ada tiga syarat untuk K/L bila ingin menerima remunerasi. Pertama, K/L harus benar-benar melakukan penataan kembali organisasi lembaganya. Kedua, terlaksananya penataan tata kerja. Terakhir, penataan kembali manajemen dan Sumber Daya Manusia.
Baca Juga:
Untuk melakukan penilaian pelaksanaan ketiga persyaratan itu, Kemenkeu telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Namun hingga saat ini, dari 11 KL yang diajukan untuk mendapatkan remunerasi, baru enam saja yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. "Baru enam, nanti kami juga masih menunggu kesiapan yang lainnya," kata Agus.
Meski masih mengalami berbagai kendala dalam pencairan remunerasi, Agus mengatakan bahwa nantinya jumlah remunerasi yang diterima masing-masing KL hampir berjumlah sama. "Dari persetujuan dengan DPR, jumlahnya (remunerasi) di masing-masing KL itu nantinya hampir selaras," kata Agus tanpa menyebutkan nilai dan KL mana saja yang belum bisa menerima remunerasi.
Adapun enam KL yang akan menerima remunerasi di tahun 2011 adalah Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Pertahanan.
JAKARTA — Hingga menjelang akhir tahun, antara pemerintah dan DPR tidak mencapai kata sepakat soal pencairan dana remunerasi pegawai di Kementrian/Lembaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
- Bank Mandiri Hadirkan Kopra Hospital Solution demi Capai Tujuan SDGs di Bidang Kesehatan
- Transaksi Emas BSI Meningkat 60 Persen
- Indibiz, Digiserve, dan Microsoft Edukasi Pelaku UKM di Indonesia
- Rebranding Eagle Sasar Pasar Sport dan Lifestyle
- PLN Indonesia Power Raih Best Emerging Large Scale Renewable Energy Development