Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan
Rabu, 22 Desember 2010 – 20:57 WIB

Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan mengatakan, remunerasi bukan merupakan kenaikan gaji yang dananya harus direalisasikan semuanya. Remunerasi merupakan pembayaran tunjangan kinerja, sehingga dananya tidak harus dihabiskan semuanya sesuai plafon anggaran yang tertata di APBN. Sementara, berdasarkan grand design dan road map reformasi birokasi 2010-2025, seharusnya tahun ini ada 12 kementerian/lembaga yang menerima remunerasi. Hanya saja yang terealisasi baru sembilan kementerian/lembaga.
“Memang penyerapan anggarannya masih kecil. Tapi tidak boleh dihabiskan semuanya. Remunerasi yang dibayarkan ke kementerian/lembaga sesuai dengan capaian kinerjanya. Kalau capaiannya kecil tentu dana yang diterima juga kecil,” ujar Mangindaan kepada JPNN, Rabu (22/12).
Pernyataan Mangindaan terkait dengan data yang disampaikan Menkeu Agus Martowardojo yang menyebutkan, anggaran remunerasi yang jumlahnya mencapai Rp13,5 triliun diprediksi tidak akan terserap maksimal di 2010. Ini lantaran hanya 6 KL dari 11 usulan K/L yang disetujui DPR untuk menerima dana tunjangan kerja tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan mengatakan, remunerasi bukan merupakan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang