Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan
Rabu, 22 Desember 2010 – 20:57 WIB
Tiga di antaranya yaitu Kementerian Perekonomian, Bappenas, dan BPKP sudah lebih dulu menerima remunerasi. Sedangkan enam lembaga lainnya yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini disetujui DPR RI. Itu berarti masih ada tiga lembaga yang tersisa yaitu Kejaksaan Agung, Lembaga Administrasi Negaran, dan Badan Kepegawaian Negara.
Mengenai status Kejagung yang belum menerima, Mangindaan mengakui bahwa pihaknya belum mensahkan pelaksanaan reformasi birokrasi di korps Adyaksa itu. Alasannya, masih ada persyaratan yang belum diselesaikan Kejagung.
“Memang saya belum teken usulan reformasi birokrasi di Kejagung. Sebab, mereka sendiri masih menyelesaikan grade jabatan di instansinya. Saya lihat Kejagung sendiri masih bingung menyusun level jabatannya,” tutur mantan gubernur Sulut ini. Namun, katanya, 'kebingungan' itu justru menunjukkan kehatan-hatian setiap kementerian/lembaga sangat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan mengatakan, remunerasi bukan merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia