Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim
jpnn.com - JPNN.com – Dana repatriasi wajib pajak peserta tax amnesty alias pengampunan pajak baru sebagian kecil yang ditempatkan di produk investasi.
Misalnya di obligasi, sukuk, reksa dana, maupun unit link.
Mayoritas dana masih tersimpan di instrumen deposito dan tabungan di bank-bank persepsi dan gateway
Di Bank Mandiri, porsi dana repatriasi yang ditempatkan di instrumen tabungan dan deposito mencapai 53 persen.
Sisanya berada di instrumen keuangan lainnya. Hingga 31 Desember 2016, total dana repatriasi yang masuk di Bank Mandiri mencapai Rp 23 triliun.
’’Penghitungannya masih terus berjalan,’’ kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, Rabu kemarin (4/12).
Dia menyatakan, Bank Mandiri telah menyiapkan sejumlah instrumen penampung dana repatriasi dengan memanfaatkan jaringan grup.
Produk yang ditawarkan pun beragam. Mulai treasury, asset management, pasar modal, capital funds, asuransi, hingga instrumen non keuangan lainnya.
JPNN.com – Dana repatriasi wajib pajak peserta tax amnesty alias pengampunan pajak baru sebagian kecil yang ditempatkan di produk investasi.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak