Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim
Sebab, bank berkode saham BBTN itu juga menjadi agen produk-produk nonperbankan.
Iman menjelaskan, uang tebusan amnesti pajak yang dibayarkan melalui BTN mencapai Rp 465,4 miliar dengan dana deklarasi Rp 22,3 triliun.
Total, ada 4.045 wajib pajak yang menggunakan jasa BTN untuk mendeklarasikan hartanya.
’’Sebagian besar yang dideklarasikan tersebut adalah properti. Sebab, banyak nasabah kami yang merupakan pengembang,’’ lanjut Iman.
Hingga kemarin, total deklarasi harta terkait dengan amnesti pajak mencapai Rp 4.297 triliun.
Deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.143 triliun atau 73,14 persen dari total deklarasi amnesti pajak.
Sementara itu, hingga kemarin, dana repatriasi baru mencapai 14,1 persen dari target Rp 1.000 triliun.
Uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp 107 triliun atau 64,84 persen dari target Rp 165 triliun. (rin/c22/noe)
JPNN.com – Dana repatriasi wajib pajak peserta tax amnesty alias pengampunan pajak baru sebagian kecil yang ditempatkan di produk investasi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak