Dana Repatriasi di Produk Investasi Masih Minim

Sebab, bank berkode saham BBTN itu juga menjadi agen produk-produk nonperbankan.
Iman menjelaskan, uang tebusan amnesti pajak yang dibayarkan melalui BTN mencapai Rp 465,4 miliar dengan dana deklarasi Rp 22,3 triliun.
Total, ada 4.045 wajib pajak yang menggunakan jasa BTN untuk mendeklarasikan hartanya.
’’Sebagian besar yang dideklarasikan tersebut adalah properti. Sebab, banyak nasabah kami yang merupakan pengembang,’’ lanjut Iman.
Hingga kemarin, total deklarasi harta terkait dengan amnesti pajak mencapai Rp 4.297 triliun.
Deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.143 triliun atau 73,14 persen dari total deklarasi amnesti pajak.
Sementara itu, hingga kemarin, dana repatriasi baru mencapai 14,1 persen dari target Rp 1.000 triliun.
Uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp 107 triliun atau 64,84 persen dari target Rp 165 triliun. (rin/c22/noe)
JPNN.com – Dana repatriasi wajib pajak peserta tax amnesty alias pengampunan pajak baru sebagian kecil yang ditempatkan di produk investasi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN