Dana Repatriasi Mandiri Capai Rp 23 Triliun

jpnn.com - JPNN.com - PT Bank Mandiri (Perser) Tbk (BMRI) membukukan dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun hingga 31 Desember lalu.
Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan.
Di antaranya adalah tabungan dan deposito yang mencapai 53 persen.
Sedangkan sisanya ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti obligasi, sukuk, reksadana, dan produk asuransi.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan, pihaknya terus memperkuat komitmen mendukung pemerintah menyukseskan program amnesti pajak.
"Salah satunya, adalah melalui pengoperasian 235 kantor cabang pada 31 Desember 2016 lalu, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan penempatan dana repatriasi amnesti pajak," kata dia, kemarin (3/1).
Selanjutnya, Bank Mandiri akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017.
Antara lain melalui pembukaan klinik-klinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi.
JPNN.com - PT Bank Mandiri (Perser) Tbk (BMRI) membukukan dana repatriasi sebesar Rp 23 triliun hingga 31 Desember lalu.
- Akselerasi Solusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Komitmen bagi Petani & UMKM
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Kredit UMKM Bank Mandiri Meningkat pada 2024, Berikut Perinciannya
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa