Dana Repatriasi Rp 1,4 Triliun Masuk Pasar Modal
jpnn.com - JPNN.com - Program tax amnesty alias pengampunan pajak periode kedua hampir berakhir.
Namun, hingga kini belum diketahui nominal dana repatriasi yang menggelinding ke pasar modal.
Kabarnya, dana sebesar Rp 1,4 triliun dari pengampunan pajak menghiasi pasar modal.
Berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Self Regulatory Organization (SRO), dana dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) terdaftar mencapai Rp 1,3 triliun hingga Rp 1,4 triliun.
Perinciannya, untuk efek senilai Rp 1,1 triliun dan reksadana sejumlah Rp 300 miliar.
”Jadi, kira-kira ada sekitar itu yang dilaporkan masuk data base KSEI,” tutur Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari di Jakarta, Selasa (27/12).
Dia menuturkan, dana amnesty pajak masuk pasar modal minim karena pihaknya hanya menerima laporan dari Manajer investasi (MI) sebagaimana ditunjuk dan bank gateway.
Tidak disangkal, dana repatriasi besar tetapi tidak seluruh masuk pasar modal melalui KSEI.
JPNN.com - Program tax amnesty alias pengampunan pajak periode kedua hampir berakhir.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024