Dana Repatriasi Rp 1,4 Triliun Masuk Pasar Modal

jpnn.com - JPNN.com - Program tax amnesty alias pengampunan pajak periode kedua hampir berakhir.
Namun, hingga kini belum diketahui nominal dana repatriasi yang menggelinding ke pasar modal.
Kabarnya, dana sebesar Rp 1,4 triliun dari pengampunan pajak menghiasi pasar modal.
Berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku Self Regulatory Organization (SRO), dana dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) terdaftar mencapai Rp 1,3 triliun hingga Rp 1,4 triliun.
Perinciannya, untuk efek senilai Rp 1,1 triliun dan reksadana sejumlah Rp 300 miliar.
”Jadi, kira-kira ada sekitar itu yang dilaporkan masuk data base KSEI,” tutur Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari di Jakarta, Selasa (27/12).
Dia menuturkan, dana amnesty pajak masuk pasar modal minim karena pihaknya hanya menerima laporan dari Manajer investasi (MI) sebagaimana ditunjuk dan bank gateway.
Tidak disangkal, dana repatriasi besar tetapi tidak seluruh masuk pasar modal melalui KSEI.
JPNN.com - Program tax amnesty alias pengampunan pajak periode kedua hampir berakhir.
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim