Dana Repatriasi Rp 1,4 Triliun Masuk Pasar Modal

Dana repatriasi juga masuk lewat bank persepsi dan melalui instrument produk pasar modal.
”Yang wajib MI dan bank gateway,” ujar wanita akrab disapa Kiki itu.
Dia menambahkan, saat ini tax amnesty sudah masuk periode kedua.
Namun, para pelaku tax amnesty tidak terlalu buru-buru menentukan ke mana uang akan diinvestasikan.
Pasalnya, dana yang telah dideklarasikan harus diendapkan selama tiga tahun di dalam negeri.
”Jadi, saya rasa orang ngejar masuk dulu. Orang tidak buru-buru karena dana tiga tahunan,” tegasnya.
Sekadar informasi, berdasar data statistik amnesti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dana tax amnesty telah disampaikan mencapai Rp 4.093 triliun.
Perinciannya, dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.956 triliun, dana deklarasi luar negeri (Rp 996 triliun), dan dana repatriasi (Rp 141 triliun). (far)
JPNN.com - Program tax amnesty alias pengampunan pajak periode kedua hampir berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim