Dana Reses saja tak Beres, Sekarang Minta Rp 20 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menilai DPR telah memplesetkan pasal 80 huruf j Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang mengatur hak pengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerahnya.
Dikatakan, dana aspirasi sebenarnya usulan periode DPR sebelumnya, tapi gagal diwujudkan karena besarnya penolakan rakyat.
"Ketentuan bahwa DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya, kemudian diterjemahkan, diplesetkan DPR, dengan anggaran 20 miliar," kata Apung dalam diskusi tentang dana aspirasi DPR di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/6).
Padahal menurutnya, masyarakat membutuhkan tidak sekedar uang untuk anggaran fisik. Yang dibutuhkan rakyat di daerah adalah pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagaimnya. Tapi dengan munculnya angka Rp20 miliar, mengindikasikan DPR mengukur rakyat dengan uang.
"Tapi seolah-olah DPR itu melihat masyarakat di daerah itu mata duitan, seolah-olah mereka hanya butuh uang saja. Alih-alih dana aspirasi masyarakat mereka mengeruk APBN Rp11,5 triliun (total) per tahun," tegasnya.
Karena itu, sejalan dengan munculnya dana aspirasi, pekan depan FITRA akan meminta transparansi dana reses sesuai UU KIP. Hal ini menurutnya penting untuk menguji kesiapan DPR menjalankan dana aspirasi.
"Ini penting untuk menguji, siap gak mereka menggunakan dana aspirasi, sedangkan dana reses saja tidak beres. Kalau DPR pintar, sekarang sedang dibahas revisi UU Perimbangan Keuangan Daerah, harusnya ini yang dipercepat untuk perjuangkan porsi anggaran untuk daerah, bukan dana aspirasi," jelasnya.
Karena itu, Apung mendorong sebaiknya DPR fokus meningkatkan kinerja untuk memperbaiki regulasi fiskal keuangan pusat dan daerah. Karena kinerja DPR menuntaskan prolegnas juga belum jelas hasilnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menilai DPR telah memplesetkan pasal
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru