Dana Rp 1,4 M per Desa, Pusat Siapkan Tim Pendamping
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, segera membentuk tim pendampingan demi menjaga efektivitas penggunaan dana Rp 1,4 miliar per desa, yang mulai dikucurkan tahun depan.
Menurut Menteri Desa Marwan Jafar, untuk memenuhi ketersediaan tim, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan rekrutmen.
“Kita juga akan melakukan pelatihan untuk pendamping dan fasilitator itu. Sehingga pelaporan dana Rp 1,4 miliar itu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Nanti dana dari pusat disalurkan ke kabupaten, lalu masuk ke rekening desa,” kata Marwan di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurut Marwan, rekrutmen tenaga pendamping menurut rencana akan dilakukan dalam waktu tiga bulan. Nantinya begitu dianggap mumpuni, tim akan langsung diterjunkan setelah anggaran desa dicairkan April 2015.
“Anggaran kan April, jadi setelah itu akan diterjunkan. Masih ada waktu untuk melakukan perekrutan dan pelatihan. Tiga bulan cukup untuk pelatihan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI ke-7, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya PP dimaksud, maka penerapan pelaksanaan UU Desa telah dapat dilaksanakan di tahun 2015, termasuk kebijakan anggaran Rp 1,4 miliar per desa.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, segera membentuk tim pendampingan demi menjaga efektivitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat