Dana Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Berpindah pada Hari Pemakaman, Begini Ceritanya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) bernama Anita Amalia Agustin sebagai saksi pada persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Anita yang berprofesi sebagai customer service itu bersaksi untuk Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Kesaksian Anita mengungkap adanya pemindahan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening mendiang Brigadir J pada 11 Juli 2022. Polisi asal Jambi itu meninggal dunia karena dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Namun, pada 11 Juli 2022 atau bertepatan dengan hari pemakamannya, dana di rekeningnya dipindahkan. Dana itu ditransfer ke rekening milik Ricky Rizal.
"Rp 100 juta sebanyak dua kali (dari rekening Brigadir J ke Ricky Rizal, red). Jadi, total Rp 200 juta," kata Anita di depan majelis hakim.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa pada persidangan itu menanyakan ihwal yang diketahui Anita tentang kasus kematian Brigadir J.
Anita mengaku sempat menjalani pemeriksaan dan diberi kuasa oleh penyidik untuk membuka data nasabah atas nama Ricky Rizal.
"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya Hakim Wahyu.
Kesaksian sustomer service BNI Anita Amalia Agustin mengungkap soal dana di rekening Brigadir J berpindah meski pemiliknya sudah meninggal dunia.
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- Wondr by BNI Bidik Generasi Muda, DPK BNI Diprediksi Tembus Lebih dari Rp900 Triliun
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Keseruan BNI Indonesian Masters 2024, Coaching Clinic Hingga Juara Baru
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja