Dana Rp 25 Miliar untuk Tiga Tempat Pembuangan Sampah
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Moh. Syafi' A.M. menilai, tempat pengolahan sampah memang perlu ditambah. Sebab, selama ini lokasinya masih terpusat di kota.
Sejatinya, lanjut dia, yang dibutuhkan tidak hanya tempat pengelolaan. Tempat penampungan juga harus dipikirkan.
Sebab, selama ini pemkab masih menggunakan lahan milik swasta untuk menampung sampah dari seluruh wilayah kabupaten.
Syafi' meminta dinas terkait mempercepat pengadaan lahan. Pada 2019 harus ada lahan untuk pembangunan TPST. Karena itu, survei lapangan harus segera dilakukan.
Ancaman masalah di lapangan juga perlu diantisipasi. Misalnya, penolakan masyarakat karena lokasinya terlalu dekat dengan permukiman. Pencarian lahan pengganti bisa segera dilakukan.
Yang jelas, pengadaan tanah harus diselesaikan tahun ini. Dengan demikian, pemerintah bisa merencanakan pengadaan alat pengolahan sampah untuk tahun berikutnya. "Jangan sampai terlambat," tandas legislator PKB itu. (adi/c10/roz/jpnn)
Selama ini pemkab masih menggunakan lahan milik swasta untuk menampung sampah dari seluruh wilayah kabupaten.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pemprov Aceh Bakal Gunakan Teknologi RDF untuk Pengelolaan Sampah
- Decluttering, Cara Sederhana Menyelamatkan Bumi dan Berbuat Kebaikan untuk Sesama
- DPRD Kota Serang Ogah Terima Lagi Sampah Kiriman dari Tangsel di TPSA Cilowong
- Bamsoet Apresiasi Gerakan Komunitas Perempuan Muda Bersihkan Sampah di Jalanan Jakarta
- Tour De Trash, Liburan Antimainstream Meregenerasi Lingkungan
- Aksi Pemuda Katolik Kota Kupang Ini Patut Dicontoh, Keren