Dana Rp 3 Triliun Bisa Menggaji 168 Ribu PNS Baru

Dana Rp 3 Triliun Bisa Menggaji 168 Ribu PNS Baru
Ilustrasi PNS. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro setuju bila anggaran Rp 3 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk dana kelurahan, digunakan mengangkat honorer K2 (kategori dua) yang jumlahnya 438.590 orang.

Memang uang sejumlah itu kata Nizar belum bisa mengangkat seluruh honorer.

Namun anggaran sebesar itu bisa menggaji setidaknya sebanyak 168.180 ribu orang PNS baru golongan terendah.

Hal itu mengacu PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji PNS. Di dalam PP itu disebutkan gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

"Dengan asumsi 1 tahun = 1.486.500 x 12 = Rp 17.838.000 pertahun, cukup untuk menggaji 168.180 ribu PNS baru golongan terendah," kata Nizar kepada JPNN.com, Senin (22/10).

Bila pemerintah punya komitmen menyelesaikan persoalan honorer K2, katanya, maka sebaiknya anggaran Rp 3 triliun itu dipakai untuk pengangkatan K2.

"Lebih baik angkat untuk honorer K2," tandas legislator dari Partai Gerindra ini.

Diketahui pemerintah mengalokasikan dana kelurahan senilai Rp 3 triliun di RAPBN 2019. Namun, usulan ini jadi polemik karena hingga kini belum ada payung hukum pengalokasiannya.(fat/jpnn)


Anggaran sebesar itu bisa menggaji setidaknya sebanyak 168.180 ribu orang PNS baru golongan terendah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News