Dana Rp 500 Juta Disiapkan Untuk Ipal
jpnn.com, MAGETAN - Kabupaten Magetan, Jawa Timur masih belum bisa melakukan pengelolaan sampah secara maksimal.
Selama ini, sampah yang dipungut dari beberapa tempat pembuangan sementara, hanya ditumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Milangasri, Kecamatan Panekan.
Untuk pengolahan limbah lindi, atau cairan yang ditimbulkan dari sampah, hingga saat ini belum dimiliki.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan Agung Lewis mengatakan, Dinas Lingkungan Hudup (DLH), sudah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Lindi sejak 2016 lalu.
Dia mengaku, minimnya anggaran memaksa pembangunan Ipal harus dilakukan secara bertahap. Selama 2016 hiingga 2017,
"Dinas Lingkungan Hidup baru bisa membangun talud penahan, kolam penangkap, dan kolam maturasi," jelas Agung.
Tahun ini, DLH kembali mengganggarkan sebesar Rp 500 juta dari APBD Kabupaten Magetan.
"Dana tersebut untuk melanjutkan pembangunan Ipal Lindi, seperti finishing kolam dan pemasangan pipa," imbuhnya.
Dinas Lingkungan Hidup mengganggarkan sebesar Rp 500 juta untuk IPAL dari dana APBD kabupaten.
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Komitmen Pengelolaan Lingkungan-Pemberdayaan Masyarakat, AQUA Raih Penghargaan dari KLH
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Ngobrol Bareng Ahmad Luthfi, Masyarakat Karanganyar Curhat Soal Lingkungan Hingga Pendidikan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Peduli Energi Terbarukan Berkolaborasi
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun