Dana Rp 500 Juta Disiapkan Untuk Ipal
jpnn.com, MAGETAN - Kabupaten Magetan, Jawa Timur masih belum bisa melakukan pengelolaan sampah secara maksimal.
Selama ini, sampah yang dipungut dari beberapa tempat pembuangan sementara, hanya ditumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Milangasri, Kecamatan Panekan.
Untuk pengolahan limbah lindi, atau cairan yang ditimbulkan dari sampah, hingga saat ini belum dimiliki.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan Agung Lewis mengatakan, Dinas Lingkungan Hudup (DLH), sudah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Lindi sejak 2016 lalu.
Dia mengaku, minimnya anggaran memaksa pembangunan Ipal harus dilakukan secara bertahap. Selama 2016 hiingga 2017,
"Dinas Lingkungan Hidup baru bisa membangun talud penahan, kolam penangkap, dan kolam maturasi," jelas Agung.
Tahun ini, DLH kembali mengganggarkan sebesar Rp 500 juta dari APBD Kabupaten Magetan.
"Dana tersebut untuk melanjutkan pembangunan Ipal Lindi, seperti finishing kolam dan pemasangan pipa," imbuhnya.
Dinas Lingkungan Hidup mengganggarkan sebesar Rp 500 juta untuk IPAL dari dana APBD kabupaten.
- Pertamina Dukung Festival Ciliwung 2024 sebagai Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Pertalindo Konsisten Mendukung Kompetensi Penyusun Amdal
- PTPN IV Lakukan Terobosan dalam Mendukung Dekarbonisasi, Menteri Hanif: Kami Apresiasi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet