Dana Rp 7,4 Triliun Untuk Bantuan Siswa Miskin
Jumat, 31 Mei 2013 – 07:12 WIB
Sekolah tidak boleh mengkonversi BSM menjadi barang-barang perlengkapan sekolah. Seperti tas, buku, seragam, atau sepatu. "Jika siswa ingin membeli sepatu, biar membeli sendiri," papar Nuh. Pihak sekolah tidak boleh ikut campur. Begitu juga jika misalnya ingin dipakai untuk membeli tas, buku, dan lainnya. Campur tangan sekolah untuk urusan BSM rawan prakten penyunatan anggaran atau kongkalikong dengan pihak penyedia perlengkapan sekolah.(wan/ken/kim)
JAKARTA--Anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta di Kementerian Agama (Kemenag) mendapat suntikan Rp 7,4
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University