Dana Safari PKS, Ditemukan 10 Pelanggaran
Rabu, 13 Maret 2013 – 09:24 WIB
Pertama, dana bansos safari dakwah itu melanggar asas pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 4 UU No 17/2003 dan Pasal 4 PP No 58/2005. Pengelolaan keuangan daerah harus memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, dan bermanfaat untuk masyarakat. "Sementara, dana safari dakwah hanya bermanfaat untuk partai tertentu yang kadernya menjadi Gubernur Sumbar," ujar Roni dalam jumpa pers di Kantor LBH Padang, Selasa (12/3).
Baca Juga:
Hadir juga Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia, Feri Amsari dari Pusako FHUA, Febri Diansyah dari ICW, Ketua PBHI Sumbar Firdaus, Nurul Firmansyah dari Qbar Padang.
Pelanggaran kedua, usulan dana bansos hanya bermanfaat untuk partai tertentu. Ketiga, berdasarkan Permendagri No 32/2011c diubah dengan Permendagri No 39/2012, peruntukan bansos bukan untuk partai politik (parpol).
Keempat, definisi bansos pada Pasal 1 angka 15 Permendagri No 32/2011 adalah; pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial bagi penerima bantuan. "Sementara pemberian dana bansos untuk kegiatan safari dakwah tidak memenuhi syarat tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial," terangnya.
PADANG--Kekuatan masyarakat sipil Sumbar unjuk gigi. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Sumbar yang menamakan
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya