Dana Safari PKS, Ditemukan 10 Pelanggaran
Rabu, 13 Maret 2013 – 09:24 WIB

Dana Safari PKS, Ditemukan 10 Pelanggaran
Terkait pengusulan penerima bantuan hibah dan bansos, kata Feri, ada ketimpangan mana yang direkomendasikan dan tidak. Dari 50 penerima dana hibah dan bansos, sebagian besar penerima berhubungan dekat dengan Gubernur Sumbar. "Inilah yang mengakibatkan asas pemberian dana hibah dan bansos itu tidak lagi mendekati asas keadilan," ujarnya.
Mengejutkan lagi, katanya, salah satu pengusul adalah DPP PKS yang mengusulkan Rp 1,941 miliar. Dari usulan itu direkomendasikan utuh sebesar Rp 1,941 miliar. Sementara pengusul beralamat di Jl TB Simatupang No 82 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Padahal sesuai aturannya tidak boleh penerima dana hibah atau bansos itu di luar Sumbar. Dari 707 pengusul, satu-satunya yang berdomisili di luar Sumbar adalah pengusul dari DPP PKS itu," tuturnya.
Bicara pertanggungjawaban dari dana tersebut, dia menegaskan yang paling bertanggung jawab adalah gubernur, sesuai Pasal 5 Ayat 1 PP No 58/2005. Kemudian dalam Pasal 34 UU No 17/2003 ayat (1) disebutkan menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/APBD diancam pidana penjara dan denda sesuai undang-undang. "Jadi indikasi pidananya sudah duduk," tegasnya.
PADANG--Kekuatan masyarakat sipil Sumbar unjuk gigi. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Sumbar yang menamakan
BERITA TERKAIT
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan