Dana Safari PKS, Ditemukan 10 Pelanggaran
Rabu, 13 Maret 2013 – 09:24 WIB
Terkait pengusulan penerima bantuan hibah dan bansos, kata Feri, ada ketimpangan mana yang direkomendasikan dan tidak. Dari 50 penerima dana hibah dan bansos, sebagian besar penerima berhubungan dekat dengan Gubernur Sumbar. "Inilah yang mengakibatkan asas pemberian dana hibah dan bansos itu tidak lagi mendekati asas keadilan," ujarnya.
Mengejutkan lagi, katanya, salah satu pengusul adalah DPP PKS yang mengusulkan Rp 1,941 miliar. Dari usulan itu direkomendasikan utuh sebesar Rp 1,941 miliar. Sementara pengusul beralamat di Jl TB Simatupang No 82 Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Padahal sesuai aturannya tidak boleh penerima dana hibah atau bansos itu di luar Sumbar. Dari 707 pengusul, satu-satunya yang berdomisili di luar Sumbar adalah pengusul dari DPP PKS itu," tuturnya.
Bicara pertanggungjawaban dari dana tersebut, dia menegaskan yang paling bertanggung jawab adalah gubernur, sesuai Pasal 5 Ayat 1 PP No 58/2005. Kemudian dalam Pasal 34 UU No 17/2003 ayat (1) disebutkan menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/APBD diancam pidana penjara dan denda sesuai undang-undang. "Jadi indikasi pidananya sudah duduk," tegasnya.
PADANG--Kekuatan masyarakat sipil Sumbar unjuk gigi. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Sumbar yang menamakan
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali