Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf

Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Dalam penjabaran Permendagri No 13 Tahun 2006, Ali Asmar mengatakan bahwa proposal pemohon bisa digeser-geser pada jenis belanja yang sama tanpa mengubah perda.

"Itulah yang kami lakukan saat ini, anggaran safari dakwah itu kita geser untuk proposal yang belum tertampung di tiga SKPD, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Dinas Sosial. Nilainya tidak berubah. Sesuai plafon anggaran Safari Dakwah PKS. Itu dilakukan karena ada proposal yang masuk di saat APBD akan ditetapkan.

"Kami punya target APBD jangan sampai ditetapkan Januari. Batas waktu itu sangat dekat. Ini adalah kealpaan. Kita  bersyukur tahunya sekarang, kalau telah dibelanjakan habislah kita. Bersyukur sekarang hanya masuk ranah politik, kalau sudah masuk pada pelanggaran hukum, semuanya akan terbawa-bawa," ujarnya.

Kenapa TAPD tidak dikenai saknsi? "Ya gubernur melihat akar persoalannya berada di Biro Binsos yang melakukan kesalahan pertama. Tugas TAPD hanya mengumpulkan verifikasi. Sedangkan tugas  verifikasi dan merekomendasikan bantuan sosial dan hibah itu tupoksinya SKPD yang telah ditunjuk," katanya.

Silakan Buat Pansus

PADANG--Khawatir persoalan pengalokasian dana safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi bola liar, Pemprov Sumbar akhirnya membeber kronologi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News