Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:25 WIB
Dalam penjabaran Permendagri No 13 Tahun 2006, Ali Asmar mengatakan bahwa proposal pemohon bisa digeser-geser pada jenis belanja yang sama tanpa mengubah perda.
"Itulah yang kami lakukan saat ini, anggaran safari dakwah itu kita geser untuk proposal yang belum tertampung di tiga SKPD, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dan Dinas Sosial. Nilainya tidak berubah. Sesuai plafon anggaran Safari Dakwah PKS. Itu dilakukan karena ada proposal yang masuk di saat APBD akan ditetapkan.
"Kami punya target APBD jangan sampai ditetapkan Januari. Batas waktu itu sangat dekat. Ini adalah kealpaan. Kita bersyukur tahunya sekarang, kalau telah dibelanjakan habislah kita. Bersyukur sekarang hanya masuk ranah politik, kalau sudah masuk pada pelanggaran hukum, semuanya akan terbawa-bawa," ujarnya.
Kenapa TAPD tidak dikenai saknsi? "Ya gubernur melihat akar persoalannya berada di Biro Binsos yang melakukan kesalahan pertama. Tugas TAPD hanya mengumpulkan verifikasi. Sedangkan tugas verifikasi dan merekomendasikan bantuan sosial dan hibah itu tupoksinya SKPD yang telah ditunjuk," katanya.
Silakan Buat Pansus
PADANG--Khawatir persoalan pengalokasian dana safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi bola liar, Pemprov Sumbar akhirnya membeber kronologi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik