Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf

Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf

Kajati menekankan, jika hal itu mengakibatkan kerugian negara, baru bisa dikategorikan masuk kategori tindakan pidana korupsi (tipikor). "Kalau ada indikasi kerugian negaranya baru bisa dikategorikan tindak pidana korupsi," tukasnya.

Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik, Sopan Sumbar, Okdonal mendorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Menurutnya, kasus dana bansos untuk Safari Dakwah PKS memenuhi unsur pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU NO 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Aparat hukum harus mengusut kasus tersebut dan tidak boleh mendiamkannya," ulasnya. (ayu/bis)
Berita Selanjutnya:
Timbulkan Masalah Baru

PADANG--Khawatir persoalan pengalokasian dana safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi bola liar, Pemprov Sumbar akhirnya membeber kronologi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News