Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:25 WIB

Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Kajati menekankan, jika hal itu mengakibatkan kerugian negara, baru bisa dikategorikan masuk kategori tindakan pidana korupsi (tipikor). "Kalau ada indikasi kerugian negaranya baru bisa dikategorikan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik, Sopan Sumbar, Okdonal mendorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Menurutnya, kasus dana bansos untuk Safari Dakwah PKS memenuhi unsur pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU NO 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Aparat hukum harus mengusut kasus tersebut dan tidak boleh mendiamkannya," ulasnya. (ayu/bis)
PADANG--Khawatir persoalan pengalokasian dana safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi bola liar, Pemprov Sumbar akhirnya membeber kronologi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli