Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:25 WIB
![Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Kajati menekankan, jika hal itu mengakibatkan kerugian negara, baru bisa dikategorikan masuk kategori tindakan pidana korupsi (tipikor). "Kalau ada indikasi kerugian negaranya baru bisa dikategorikan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik, Sopan Sumbar, Okdonal mendorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Menurutnya, kasus dana bansos untuk Safari Dakwah PKS memenuhi unsur pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU NO 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Aparat hukum harus mengusut kasus tersebut dan tidak boleh mendiamkannya," ulasnya. (ayu/bis)
PADANG--Khawatir persoalan pengalokasian dana safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi bola liar, Pemprov Sumbar akhirnya membeber kronologi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPW DKI Jakarta Desak Muktamar PPP Dipercepat
- Soal Pilkada Jakarta, Jateng, dan Jatim, PDIP Akan Memperjuangkan Kader Internal
- Soal Kabar Jokowi Menawarkan Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Zulhas PAN: Enggak Benar
- Soal Cawe-Cawe Jokowi Pada Pilkada 2024, Adian: Kami Siap Semua Risiko
- Nikson Nababan Unggul dalam Survei TBRC Sebagai Calon Gubernur Sumut
- Rencana dan Strategi Putri Dakka Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Palopo