Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:25 WIB
Kajati menekankan, jika hal itu mengakibatkan kerugian negara, baru bisa dikategorikan masuk kategori tindakan pidana korupsi (tipikor). "Kalau ada indikasi kerugian negaranya baru bisa dikategorikan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik, Sopan Sumbar, Okdonal mendorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Menurutnya, kasus dana bansos untuk Safari Dakwah PKS memenuhi unsur pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU NO 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Aparat hukum harus mengusut kasus tersebut dan tidak boleh mendiamkannya," ulasnya. (ayu/bis)
PADANG--Khawatir persoalan pengalokasian dana safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi bola liar, Pemprov Sumbar akhirnya membeber kronologi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Relawan G-Pro Sampaikan Harapan Warga Kepada Gubernur dan Wagub Terpilih DKJ Pramono dan Rano Karno
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini