Dana Saksi Parpol, Menkeu Tunggu Perpres
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan untuk mencairkan dana saksi parpol Pemilu pihaknya harus menunggu Perpres baru. Pasalnya, dana tersebut tidak tercatat dalam APBN.
"Dokumen harus ada dalam dana saksi ini kalau mau dicairkan semua harus ada perpres, kalau perpresnya belum ada ya itu belum bisa dicairkan," ujar Chatib di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (30/1).
Saat ini, pihak pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR RI berkoordinasi terkait dana saksi parpol itu. Rencananya akan dikoordinasikan di Kementerian Polhukam. Menurut Menkeu, ia menunggu hasil juga pembahasan itu dari Kementerian Dalam Negeri.
"Semua anggaran harus ada kelengkapan dokumen dan landasan hukumnya," tegas Chatib.
Dana saksi parpol ini masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. PDIP termasuk partai yang menolak adanya dana tersebut. Diperkirakan akan membutuhkan dana Rp 700 miliar untuk saksi parpol selama Pemilu nanti. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan untuk mencairkan dana saksi parpol Pemilu pihaknya harus menunggu Perpres baru. Pasalnya, dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan