Dana Saksi Parpol, Menkeu Tunggu Perpres

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan untuk mencairkan dana saksi parpol Pemilu pihaknya harus menunggu Perpres baru. Pasalnya, dana tersebut tidak tercatat dalam APBN.
"Dokumen harus ada dalam dana saksi ini kalau mau dicairkan semua harus ada perpres, kalau perpresnya belum ada ya itu belum bisa dicairkan," ujar Chatib di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (30/1).
Saat ini, pihak pemerintah, KPU, Bawaslu dan DPR RI berkoordinasi terkait dana saksi parpol itu. Rencananya akan dikoordinasikan di Kementerian Polhukam. Menurut Menkeu, ia menunggu hasil juga pembahasan itu dari Kementerian Dalam Negeri.
"Semua anggaran harus ada kelengkapan dokumen dan landasan hukumnya," tegas Chatib.
Dana saksi parpol ini masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. PDIP termasuk partai yang menolak adanya dana tersebut. Diperkirakan akan membutuhkan dana Rp 700 miliar untuk saksi parpol selama Pemilu nanti. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan untuk mencairkan dana saksi parpol Pemilu pihaknya harus menunggu Perpres baru. Pasalnya, dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi