Dana SDR dari IMF Seperti Utang Pada Krisis 1998?
jpnn.com, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia meningkat pada Agustus 2021, salah satunya karena kontribusi Special Drawing Rights (SDR) dari Dana Moneter Internasional (IMF) .
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia (BI) Doddy Zulverdi menyebutkan alokasi SDR bukanlah utang, melainkan semacam dana yang bisa digunakan untuk cadangan devisa dan tidak ada batas waktu untuk dikembalikan.
"Berbeda dengan pinjaman IMF pada krisis 1998," ujar Doddy dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Rabu (8/9).
Menurut dia, SDR yang diberikan IMF pada 2021 bukanlah yang pertama kali dilakukan kepada seluruh negara anggota.
BI mencatat SDR diberikan sebanyak empat kali.
Doddy memerinci alokasi SDR pertama kali diberikan pada krisis nilai tukar pada 1970-1972 senilai 9,3 miliar SDR kepada negara-negara anggotanya, angka tersebut relatif kecil karena skala ekonomi dunia memang masih tak terlalu besar.
Kemudian, alokasi kedua diberikan pada 1979-1981 sebesar 12,1 miliar SDR dan ketiga pada 2009 sebanyak 161,2 miliar SDR kepada seluruh negara anggota.
Terakhir, IMF mengalokasikan dana senilai 456,5 miliar SDR kepada seluruh negara anggota agar bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19 pada 2021.
BI membeberkan status dana SDR dari IMF. Dana itu bukan utang seperti pada krisis 1998.
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?